HUKUM/ PERATURAN

omisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara regulator penyiaran independen yang kelahirannya merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU Nomor 32 tahun 2002 merupakan pengganti UU Penyiaran terdahulu, yaitu UU Nomor 24 tahun 1997 yang kental dengan nuansa otoriter. UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 lahir pada momentum lengsernya Soeharto, penguasa rezim Orde Baru yang otoriter dan maraknya gerakan demokratisasi di berbagai bidang, tidak terkecuali bidang penyiaran. Lengsernya penguasa otoriter itu memberi ruang bagi tumbuhnya ide-ide pro-demokrasi di era yang baru, era Reformasi. Penyiaran, yang pada era Orde Baru berada dalam genggaman pemerintah melalui Departemen Penerangan, pada era Reformasi diupayakan untuk dikembalikan dalam domain publik dan upaya itu menemui hasilnya melalui disahkannya UU Penyiaran yang baru Nomor 32 tahun 2002. UU Penyiaran yang baru ini diyakini, walau tidak sepenuhnya sempurna, dapat menjadi sarana untuk mewujudkan sistem penyiaran yang demokratis. Beberapa pokok pemikiran yang demokratis dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dilihat dari diakuinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran dan berfungsi mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran serta diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat. Walaupun KPI dalam regulasi ini tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur sistem penyiaran di Indonesia, karena harus berbagi peran dengan pemerintah terutama dalam hal perizinan, tapi keberadaan lembaga independen ini sudah cukup untuk mencirikan regulasi penyiaran yang demokratis.
Selain itu, UU No. 32/ 2002 juga telah membagi jenis media penyiaran menjadi empat pemain, yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan. Klasifikasi lembaga penyiaran ini mencerminkan pluralitas pemilikan dan isi media yang dapat menjadi saluran informasi berbagai kalangan di masyarakat. Hal mengenai monopoli dan modal asing pada media penyiaran, juga dibatasi.
UU Penyiaran baru menjadi rahim yang melahirkan institusi pembela demokratisasi penyiaran. Jadilah KPI sebagai institusi yang digadang-gadang akan menjadi garda depan dalam mengupayakan demokratisasi sistem penyiaran di Indonesia dan membela sistem penyiaran dari hal-hal yang mengancam demokratisasi penyiaran. Ancaman tersebut bisa datang dari penguasa politik, juga ekonomi. Namun, belum sempat KPI tumbuh kembang dan menjalankan tugasnya, landasan hidupnya (UU No. 32/ 2002) sudah disandera oleh pihak yang merasa terancam oleh keberadaan KPI. Pihak itu tidak lain adalah para pengusaha penyiaran, yang di dalamnya terdapat IJTI, P3I, ATVSI, PRSSNI, PERSUSI, dan Komteve.[1] Para pengusaha penyiaran itu melalui asosiasinya dan beberapa asosiasi yang terkait dengan industri penyiaran mengajukan keberatan pada awal Maret 2003 terhadap diberlakukannya UU Penyiaran yang baru itu, sekitar tiga bulan setelah disahkannya UU Penyiaran (Desember 2002). Ada beberapa pokok yang tidak disetujui para pengusaha itu. Karenanya, mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Agung (saat itu, awal 2003, Mahkamah Konstitusi belum dibentuk. Baru dibentuk pertengahan 2003). Keenam pemohon judicial review ini menyampaikan sebelas materi simpulan politik hukum dari Undang-undang Penyiaran dalam permohonan judicial review. Sebelas simpulan politik itu adalah:
  1. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran telah menciptakan reinkarnasi dari Departemen Penerangan (Deppen) untuk mengontrol dengan ketat kebebasan dan kemerdekaan pers di bidang penyiaran dengan cara politik hukum pembentukan otganisasi tunggal yaitu KPI dengan mengikat sumber dana KPI sehingga independensi KPI patut dipertanyakan.
  2. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran mematikan kreativitas organisasi penyiaran baik televisi dan radio untuk mengatur dirinya sendiri yaitu dengan cara politik hukum peniadaan partisipasi organisasi penyiaran untuk berperan aktif di bidang penyiaran khusus mengenai tata cara teknis penyiaran.
  3. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran menciptakan devide et impera (politik pecah belah) antar lembaga penyiaran yaitu dengan cara politik diskriminatif dan perlakuan yang tidak adil terhadap antar lembaga penyiaran yang dapat menimbulkan sentimen kecemburuan antar lembaga penyiaran sehingga tidak menciptakan integrasi peyiaran nasional.
  4. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran mengintervensi kebebasan dan kemerdekaan pers penyiaran atas lembaga penyiaran yaitu dengan cara politik hukum wajib ralat isi siaran terhadap lembaga penyiaran atas sanggahan masyarakat, meskipun sanggahan tersebut belum terbukti benar.
  5. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas lembaga penyiaran yaitu dengan cara politik hukum diskriminasi antar lembaga penyiaran berkaitan dengan jangkauan penyiaran.
  6. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran menghambat pertumbuhan lembaga penyiaran nasional yaitu dengan cara poltik hukum diperketatnya pemberian izin maupun perpanjangan izin bagi lembaga penyiaran.
  7. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan politik hukum pembatasan isi siaran yang harus sebagian besar dari dalam negeri terhadap lembaga penyiaran.
  8. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran mengintervensi kebebasan dan kemerdekaan pers di bidang penyiaran atas lembaga penyiaran yaitu dengan cara politik hukum pengontrolan yang sangat ketat terhadap siaran iklan niaga.
  9. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran mengitervensi kebebasan dan kemerdekaan pers di bidang penyiaran atas lembaga penyiaran yaitu dengan cara politik hukum lembaga penyensoran terhadap seluruh isi siaran dan siaran iklan.
  10. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaranmenciptakan kebingungan antar lembaga penyiaran di dalam pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yaitu dengan cara politik hukum terdapatnya pertentangan antara pasal satu dengan pasal lainnya.
  11. Pemohon judicial review menyimpulkan bahwa Negara melalui Undang-Undang Penyiaran menciptakan institusi baru untuk menyusun peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara politik hukum pemberian wewenang kepada KPI untuk menyusun peraturan pemerintah (Pandjaitan, 2003: 7-90).

Selain itu, mereka juga mengajukan tuntutan provisi dengan menyatakan dan memerintahkan Undang-Undang Penyiaran No. 32/ 2002 untuk sementara dinyatakan tidak berlaku sampai adanya keputusan akhir dalam perkara itu. Terdapat dua argumentasi tuntutan provisi ini. Pertama, tuntutan ini dilakukan karena maraknya protes dari masyarakat penyiaran, masyarakat luas, maupun lembaga swadaya masyarakat atas pemberlakuan UU Penyiaran, dapat dipastikan UU Penyiaran tidak mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat sehingga UU Penyiaran tidak akan efektif apabila dipaksakan untuk segera diberlakukan. Kedua, tuntutan ini dilakukan mengingat fakta-fakta dan landasan yuridis sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya (Pandjaitan, 2003: 89-90).
Terdapat 22 pasal UU Nomor 32 tahun 2002 yang diujimaterikan, yaitu:
  1. Pasal 7 ayat (2),
  2. Pasal 10 ayat (1) huruf g,
  3. Pasal 14 ayat (1),
  4. Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d,
  5. Pasal 16 ayat (1),
  6. Pasal 18 ayat (1),
  7. Pasal 19 huruf a,
  8. Pasal 20,
  9. Pasal 21 ayat (1),
  10. Pasal 22 ayat (2),
  11. Pasal 26 ayat (2) huruf a,
  12. Pasal 27 ayat (1) huruf a,
  13. Pasal 31 ayat (2,3 dan 4),
  14. Pasal 32 ayat (2),
  15. Pasal 33 ayat (4 dan 8),
  16. Pasal 34 ayat (5) huruf a,e,f
  17. Pasal 36 ayat (2),
  18. Pasal 44 ayat (1),
  19. Pasal 47,
  20. Pasal 55 ayat (1,2, dan 3),
  21. Pasal 60 ayat (3),
  22. Pasal 62 ayat (1 dan 2).
Di bawah ini dipaparkan mengenai kronologi sederhana proses judicial review UU Nomor 32/ 2002 tentang Penyiaran:

Kronologi Proses Judicial Review
UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
No
Tanggal
Tahapan
1 28 Desember 2002 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan oleh Presiden RI waktu itu, Megawati Soekarnoputri
2 5 Maret 2003 Enam asosiasi industri penyiaran (IJTI, PRSSNI, PPPI, ATVSI, PERBUSI, KOMTEVE) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung.
3 15 Oktober 2003 Surat permohonan judicial review bertanggal 12 Maret 2003 diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan permohonan tersebut diterima MK lagi pada 11 Nopember 2003.
4 5 Nopember 2003 Keterangan pemohon judicial review didengar MK.
5 28 Nopember 2003 MK menerima surat dan permohonan ad-informandum Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC).
6 9 Desember 2003 MK telah mendengar keterangan dari pemerintah.
7 8 Januari 2004 MK terima keterangan tertulis dari pemerintah.
8 21 Januari 2004
  • MK dengar klarifikasi dari pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Kehakiman, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
  • MK mendengar keterangan dari DPR yang diwakili Patrialis Akbar
9 11 Pebruari 2004 MK mendengar keterangan para ahli yang diajukan pemohon yaitu Prof. Dr. Abdul Muis dan Drs. K. R. M. T. Roy Suryo.
10 17 Pebruari 2004 MK menerima keterangan tertulis dari DPR.
11 22 Juli 2004 MK memutuskan keputusan perkara ini dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi.
12 28 Juli 2004 Keputusan dinyatakan oleh ketua dan anggota hakim konstitusi.
(sumber: diolah dari amar putusan MK No. 63 tahun 2004 tentang Penyiaran)

Setelah melewati beberapa proses di atas, akhirnya keluarlah keputusan terhadap permohonan peninjauan kembali UU Penyiaran No. 32/ 2002 melalui MK pada Juli 2004. Dalam keputusan itu, MK menolak sebagian besar pasal yang diajukan sejumlah asosiasi penyiaran untuk berubah. Dari 22 pasal yang diajukan, hanya dua pasal yang dikabulkan MK, yaitu pasal Pasal 44 ayat (1) yang sebelumnya menyatakan “Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita”, direvisi pada bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan”. Kemudian pasal 62 ayat (1) dan (2) yang sebelumnya menyatakan [1] “Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dan [2] “Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah”, direvisi pada bagian anak kalimat “… KPI bersama …” (Amar Putusan MK no. 63 tahun 2004 tentang Penyiaran. Silahkan download Amar Putusan MK di box sebelah “Wadah Data Segala Rupa”, folder “Data Penyiaran”)
Dua pasal dikabulkan MK. Namun, satu pasal menyangkut persoalan fundamental bagi reformasi penyiaran di Indonesia. MK memutuskan, peranan KPI turut menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Penyiaran, bertentangan dengan UUD 1945 (Sudibyo, 2009: 14).  Satu pasal itu amat vital bagi kehidupan KPI, menyangkut peran KPI sebagai regulator penyiaran. Keputusan itu memberikan keleluasaan bagi pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi untuk membuat regulasi turunan dari UU Penyiaran (PP) tanpa melibatkan KPI. Dampaknya, paket PP Penyiaran yang dibuat pemerintah tanpa melibatkan KPI, ditolak oleh KPI dan sejumlah PP tersebut diajukan KPI ke MA untuk ditinjau kembali. Terjadi ”perseteruan” antara KPI dan Depkominfo. Namun upaya KPI tersebut tidak menuai hasil. Permohonannya ditolak MK karena KPI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini. Jadilah kasus itu dibekukan.
Episode selanjutnya selepas kekalahan tersebut, KPI hanya berwenang dalam bidang isi siaran. Mengenai bidang infrastruktur dan perizinan, posisi KPI berada di bawah pemerintah yang berfungsi sebagai pemberi rekomendasi dan keputusan berada di Menkominfo. Proses uji materi UU Penyiaran ini merupakan salah satu contoh, dari berbagai kasus di bidang lain selain penyiaran, kontestasi antara para kapitalis penyiaran, negara, dan masyarakat di akar rumput penggiat penyiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar